Larangan di Aceh yang dapat di cambuk

Diketahui wilayah Aceh masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan. Hukuman ini tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

  • Khalwat (berdua-duaan pria-wanita bukan muhrim di tempat sepi)
  • Maisir (berjudi)
  • Khamar (minum minuman yang memabukkan)
  • Ikhtilath (bercumbu dengan pasangan bukan muhrim)
  • Zina.
  • Pelecehan Seksual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *