Diketahui wilayah Aceh masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan. Hukuman ini tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Khalwat (berdua-duaan pria-wanita bukan muhrim di tempat sepi)
- Maisir (berjudi)
- Khamar (minum minuman yang memabukkan)
- Ikhtilath (bercumbu dengan pasangan bukan muhrim)
- Zina.
- Pelecehan Seksual