
Larangan di Aceh yang dapat di cambuk
Diketahui wilayah Aceh masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan. Hukuman ini tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Diketahui wilayah Aceh masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan. Hukuman ini tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.